Orang
yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalat-kan. Sabda
Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu
Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni).
Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak diṡalati ialah orang yang meninggal dunia dalam
keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk
diṡalati.
Untuk bias diṡalati,
keadaan si mayat haruslah:
1.
suci,
baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2.
sudah
dimandikan dan dikafani.
3.
jenazah
sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
Tata cara pelaksanaan
ṡalat jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Jenazah
diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri
menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2.
Letak
imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika
yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3. Mula-mula semua
jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir. Niat
tersebut jika dilafalkan sebagai berikut: Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai
makmum karena Allah ta’ala.”
4.
Kemudian
takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya
membaca surat al-Fātihah.
5.
Takbir
yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6. Takbir yang ketiga,
kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai
berikut: Artinya: “Ya Allah, ampunilah
ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
7. Takbir
yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami
penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah
sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
8.
Membaca
salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
Catatan:
Do’a
yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin
jenazahnya.
1.
Apabila
jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu, diganti dengan kata ha.
2.
Apabila
jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu, diganti dengan huma.
3. Apabila jenazahnya
banyak, maka damir/kata ganti hu, diganti
dengan untuk laki-laki atau
untuk perempuan.
Belum ada tanggapan untuk "Orang-orang yang Berhak Menyalati dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah"
Post a Comment