Search This Blog

Orang-orang yang Berhak Menyalati dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalat-kan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah  orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (HR.   Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak diṡalati       ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati.         

Untuk bias diṡalati, keadaan si mayat haruslah:          
1.   suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2.   sudah dimandikan dan dikafani.
3.   jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut:
1.   Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2.   Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika  yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3.   Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut: Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
4.   Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
5.   Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6.   Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut: Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
7.  Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
8.   Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

Catatan:

Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin jenazahnya.
1.   Apabila jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu, diganti dengan  kata ha.
2.   Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu, diganti  dengan huma.
3.  Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu, diganti  dengan untuk laki-laki atau              untuk perempuan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Orang-orang yang Berhak Menyalati dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah"

Post a Comment