Search This Blog

Pengertian, Syarat-syarat, Rukun dan Hal-hal yang Harus disepakati dalam Sewa-Menyewa

Pengertian Sewa-menyewa

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum ijārah dalam firman Allah Swt.

“...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 233)

“...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. aṭ-Ṭalāq/65: 6)

Syarat dan Rukun Sewa-menyewa


1)   Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2)   Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3)   Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4)   Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5)  Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6)   Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7)   Harga sewa dan cara pem- bayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.


Hal-hal yang Harus disepakati dalam Sewa-menyewa

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut:

1)   Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2)   Berapa lama masa kerja.
3)   Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
4)   Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Pengertian, Syarat-syarat, Rukun dan Hal-hal yang Harus disepakati dalam Sewa-Menyewa "

  1. Terimakasih untuk Sharenya ya,
    Bagi yang membutuhkan Perusahaan Rental Genset bisa coba hubungi kami Arthur Teknik.

    Informasi seputar Arthur Teknik bisa Anda lihat di sini : http://id.arthurteknik.com

    ReplyDelete