Pengertian Shalat Berjamaah
Tahukah kamu apakah salat berjamaah itu?
Tahukah kamu apakah salat berjamaah itu?
Salat
berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara
bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya
menjadi makmum.
Nah,
salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara
berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa
hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadh, yaitu sunnah
yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum salat berjamaah
adalah fardu kifayah.
Keutamaan
salat berjamaah bila dibandingkan salat munfarid adalah dilipatkan 27
derajat. Hadis Rasulullah saw.: “Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw.
bersabda, “salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua
puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Keistimewaan
lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah
Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini:
“Dari
Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda:
“Barang siapa salat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan
tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari salat Isya, maka Allah akan
membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).
1. Syarat Sah salat Berjamaah
Salat
berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Ada imam.
b.
Makmum berniat untuk mengikuti
imam.
c.
Salat dikerjakan dalam satu
majelis.
d.
Salat makmum sesuai dengan salat-nya
imam.
Kedudukan
imam dalam salat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh
jamaah salat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang
dimaksud adalah :
a.
Mengetahui syarat dan rukun salat, serta
perkara yang membatalkan salat,
b.
Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c.
Paling luas wawasan agamanya
dibandingkan yang lain,
d.
Berakal sehat,
e.
Ballig,
f.
Berdiri pada posisi paling depan,
g.
Seorang laki-laki (perempuan juga
boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
h.
Tidak sedang bermakmum kepada orang
lain.
Sedangkan
syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut:
a.
Makmum berniat mengikuti imam,
b.
Mengetahui gerakan salat imam,
c.
Berada dalam satu tempat dengan imam,
d.
Posisinya di belakang imam, dan
e.
Hendaklah salat makmum sesuai dengan
salat imam, misalnya imam salat Asar makmum juga salat Asar
2.
Makmum Masbuq
Makmum
Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat al- Fatihah bersama
imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum
yang dapat mengikuti seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam.
Jika
kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini, perlu kecermatan dalam
tata cara menghitung jumlah rakaat.
Untuk
itu, perhatikan beberapa ilustrasi peristiwa berikut. Penjelasan ini sangat
penting, siapa tahu kalian mengalaminya:
Ilustrasi
1
Pada
saat makmum datang untuk berjamaah salat Asar, imam masih berdiri pada rakaat
pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah.
Namun, sebelum selesai membaca al-Fatihah imam rukuk, maka dalam keadaan ini
makmum harus segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan
al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat
bersama imam. Jadi, Pada saat imam menutup salat dengan salam, makmum tersebut
ikut salam.
Ilustrasi
2
Pada
saat makmum datang untuk berjamaah salat 'Asar, imam sedang rukuk untuk rakaat
pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah
meskipun hanya satu ayat. Lalu, makmum segera rukuk mengikuti imam tanpa harus
menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan
mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, pada saat imam menutup salat
dengan salam, makmum tersebut ikut salam.
Ilustrasi
3
Pada
saat makmum datang untuk berjamaah ¡alat asar, imam sedang i‘tidal
atau sujud untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan langsung
i‘tidal atau sujud bersama imam. Pada saat imam menutup salat dengan
salam, makmum berdiri lagi untuk menambah kekurangan rakaat yang belum selesai.
3.
Halangan salat Berjamaah
Salat
berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan salat sendirian (munfarid).
Faktor yang menjadi halangan itu adalah :
a.
Hujan yang mengakibatkan susah menuju
ke tempat salat berjamaah,
b.
Angin kencang yang sangat
membahayakan,
c.
Sakit yang mengakibatkan susah
berjalan menuju ke tempat salat berjamaah,
d.
Sangat ingin buang air besar atau
buang air kecil, dan
e.
Karena baru makan makanan yang baunya
sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Syarat Sah Shalat Berjamaah"
Post a Comment