Pengertian Taharah
Tahukah kalian apa itu Taharah? Apakah kalian sudah terbiasa melakukan Taharah?
Tahukah kalian apa itu Taharah? Apakah kalian sudah terbiasa melakukan Taharah?
Taharah
artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yg menjadi
sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas
adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak
boleh salat , tawaf, dan lain sebagainya.
Apa
saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian,
tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih
tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini
harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi
lebih sempurna dan bermakna.
Macam-Macam Taharah
Taharah meliputi 2 hal yaitu: Taharah dari najis dan Taharah dari hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassilah, dan najis mugaladah.
Taharah meliputi 2 hal yaitu: Taharah dari najis dan Taharah dari hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassilah, dan najis mugaladah.
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan,
seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan
apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan
memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis mutawassilah adalah najis pertengahan.
Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai
binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis
hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah.
· Najis
hukmiyyah
diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zat-nya), bau dan rasanya.
Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis.
· Najis
‘ainiyyah
adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui
bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat,
rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
Cara-cara Taharah (Bersuci)
Najis mugaladah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Najis mugaladah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Nah,
kita sudah mengetahui cara bersuci dari najis. Selanjutnya, bagaimana
cara bersuci dari hadas? Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil
dan hadas besar.
Kita
terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal,
yaitu:
1.
Keluar sesuatu dari qubul
(kemaluan) dan dubur,
2.
Hilang akal (contoh tidur),
3.
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mukhrim, dan
4.
Menyentuh qubul (kemaluan) dan
dubur dengan telapak tangan.
Cara
menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air
atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.
Bagaimana
dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/melakukan
salah satu dari enam perkara, yaitu:
1.
Berhubungan suami istri (setubuh),
2.
Keluar mani,
3.
Haid (menstruasi),
4.
Melahirkan,
5.
Nifas, dan
6.
Meninggal dunia.
Cara
menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari
ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal,
maka bisa dengan tayammum.
Masalah
hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk
dipelajari. Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh
seorang laki-laki. Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan
terkadang istihadah.
Semakin
penasaran, bukan? Jawabannya dapat kalian temukan pada penjelasan berikut ini:
Darah
yang keluar dari rahim perempuan ada beberapa macam. Ada yang dinamakan haid,
nifas, dan istihadah.
Pertama darah haid, yaitu
darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun ciri-ciri secara
umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah tua, kemudian
berangsur-angsur menjadi semakin bening. Kalau kamu sudah mengalami haid, maka
bersyukurlah. Itu artinya organ-organ kewanitaanmu sudah berfungsi secara normal.
Kapan
perempuan mengalami haid?
Sebagian
perempuan ada yang sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun,
rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun.
Berapa
lama masanya haid?
Masa
haid minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama
adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu
merupakan darah istihadah (penyakit). Apabila kalian ada yang mengalami kondisi
ini, segeralah berkonsultasi dengan dokter.
Perlu
diingat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat ,
puasa, membaca dan menyentuh/memegang al-Qur’an, tawaf, berdiam diri di masjid,
berhubungan suami istri, dan cerai dari suami.
Kedua darah nifas, yaitu
darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari kehamilan,
meskipun hanya segumpal darah. Sedikit atau banyaknya darah nifas juga
bervariasi. Ada yang hanya satu tetes, keluar sehari, atau dua hari. Rata-rata
perempuan mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari, dan paling lama 60 hari.
Adapun cara mandi wajib untuk perempuan yang nifas sama sebagaimana mandinya
haid.
Ketiga darah istihadah,
yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas karena suatu
penyakit. Darah istihadah ada empat macam yaitu:
1.
Keluar kurang dari masa haid;
2.
Keluar lebih dari masa haid;
3.
Keluar sebelum usia haid atau setelah
masa menopause;
4.
Keluar lebih lama dari maksimal masa
nifas.
Seorang
perempuan yang mengeluarkan darah istihadah tetap harus melaksanakan kewajiban
salat dan puasa. Apabila hendak salat maka bersihkan darah itu, pakailah pembalut,
kemudian ambillah air wudu.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Taharah, Macam-Macam Taharah, dan Cara-Cara Taharah (Bersuci)"
Post a Comment