Perihal
mengubur jenazah ada beberapa penjelasan berikut:
Rasulullah
saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya. Artinya:
“dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah
menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
Sebaiknya
menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari
diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat
menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain
yang harus disegerakan untuk dikubur.
Anjuran
meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di
kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah
pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma
baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Boleh
menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu
usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah.
Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur.
Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.”
(HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
Bacaan
meletakkan mayat dalam kubur. Apabila
meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca: Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama
Rasulullah. Dalam riwayat lain,
Rasulullah saw. membaca: Artinya: Dengan
nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR.
Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
Larangan
memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat
kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
No comments:
Post a Comment