Khutbah
bermakna memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat (ṡalat Jumat, Idul
Fitri, Idul Adha, Istisqo, Kusuf),
wukuf, dan nikah. Menurut istilah,
khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan
syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung dengan keabsahan atau
kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat untuk ṡalat Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah
diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.
Tabligh
berarti menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tabligh
adalah kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang
Islam atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. Misalnya, Rasulullah
saw. memerintahkan kepada sahabat yang datang di majlisnya untuk menyampaikan
suatu ayat kepada sahabat yang tidak hadir.
Dalam pelaksanaan tabligh, seorang mubaligh (yang menyampaikan tabligh)
biasanya menyampaikan tabligh-nya dengan gaya dan retorika yang menarik. Ada
pula sekarang istilah tablig akbar, yaitu kegiatan menyampaikan “pesan”
Allah Swt. dalam jumlah pendengar yang
cukup banyak.
Dakwah
berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah
adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt.
secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisān dan da’wah bilhāl.
Kegiatan bukan hanya ceramah, tetapi juga aksi sosial yang nyata. Misalnya,
santunan anak yatim, sumbangan untuk membangun fasilitas umum, dan lain
sebagainya.
No comments:
Post a Comment