Search This Blog

Pengertian Shalat Jama’, Macam-Macam Shalat Jama', dan Syarat Melaksanakan Shalat Jama'

Pengertian Shalat Jama’

Shalat jama' artinya salat fardu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya salat jama' menggabungkan dua salat fardu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja. 

Salat jama' boleh dilaksanakan pada waktu salat yang pertama (jama' taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jama' ta’khir). Hukum salat jama' adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh.

Ketentuan ini sesuai dengan hadis  Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim              

Dari Anas r.a., ia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menjama' antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat zuhur hingga awal waktu A¡ar, kemudian beliau menjama' antara keduanya.” (H.R. Muslim).

1.   Shalat Jama' Taqdim.

Shalat jama' taqdim adalah salat yang dilakukan dengan cara  menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada saat waktu salat fardu yang pertama. Contoh, salat zuhur dan salat Asar dilaksanakan pada waktu zuhur, demikian juga salat Magrib dan salat Isya   dilaksanakan pada waktu Magrib.

Cara melaksanakan salat jama' taqdim adalah mendahulukan salat fardu yang pertama lalu salat yang kedua, berniat jama' taqdim, dan mengerjakannya  berturut-turut tidak boleh diselingi dengan perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan salat Asar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya. Tidak sulit, bukan?

2.   Salat Jama' Ta’khir

Shalat jama' Ta’khir adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir. Contoh, salat zuhur dan salat Asar dilaksanakan pada waktu salat Asar, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu salat Isya.

Dalam tata cara pelaksanaan shalat jama' ta’khir tidak disyaratkan harus  mendahulukan salat  pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.

Jika kalian hendak melaksanakan salat jama' ta’khir, berniatlah akan mengerjakan kedua salat fardu itu dengan cara dijama'. Pelaksanaan dua salat fardu tersebut dilakukan secara berturut-turut tidak boleh diselingi perbuatan lain.

Setelah selesai melaksanakan shalat Asar langsung melaksanakan salat zuhur begitu juga setelah melaksanakan salat Isya langsung melaksanakan salat Magrib. Atau sebaliknya, setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan salat Asar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya.


Syarat melaksanakan shalat jama' adalah sebagai berikut:

1.   Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
2.   Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan dan  maksiat.
3.   Sakit atau dalam kesulitan.
4.   Salat yang dijama' salat adaan (tunai) bukan salat qada’.
5.   Berniat menjama' ketika takbiratul ikram.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Shalat Jama’, Macam-Macam Shalat Jama', dan Syarat Melaksanakan Shalat Jama'"

Post a Comment