Pengertian Shalat Jama’
Shalat jama' artinya salat fardu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya salat jama' menggabungkan dua salat fardu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja.
Salat jama' boleh dilaksanakan pada waktu salat yang pertama (jama' taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jama' ta’khir). Hukum salat jama' adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh.
Shalat jama' artinya salat fardu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya salat jama' menggabungkan dua salat fardu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja.
Salat jama' boleh dilaksanakan pada waktu salat yang pertama (jama' taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jama' ta’khir). Hukum salat jama' adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh.
Ketentuan
ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
“Dari
Anas r.a., ia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menjama' antara dua salat
ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat zuhur hingga awal waktu
A¡ar, kemudian beliau menjama' antara keduanya.” (H.R. Muslim).
1.
Shalat Jama' Taqdim.
Shalat
jama' taqdim adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan
dilaksanakan pada saat waktu salat fardu yang pertama. Contoh, salat zuhur dan
salat Asar dilaksanakan pada waktu zuhur, demikian juga salat Magrib dan salat
Isya dilaksanakan pada waktu Magrib.
Cara
melaksanakan salat jama' taqdim adalah mendahulukan salat fardu yang pertama
lalu salat yang kedua, berniat jama' taqdim, dan mengerjakannya berturut-turut tidak boleh diselingi dengan
perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan
salat Asar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan
salat Isya. Tidak sulit, bukan?
2.
Salat Jama' Ta’khir
Shalat
jama' Ta’khir adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat
fardu dan dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir. Contoh, salat zuhur
dan salat Asar dilaksanakan pada waktu salat Asar, demikian juga salat Magrib
dan salat Isya dilaksanakan pada waktu salat Isya.
Dalam
tata cara pelaksanaan shalat jama' ta’khir tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru
melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Jika
kalian hendak melaksanakan salat jama' ta’khir, berniatlah akan mengerjakan
kedua salat fardu itu dengan cara dijama'. Pelaksanaan dua salat fardu tersebut
dilakukan secara berturut-turut tidak boleh diselingi perbuatan lain.
Setelah
selesai melaksanakan shalat Asar langsung melaksanakan salat zuhur begitu juga
setelah melaksanakan salat Isya langsung melaksanakan salat Magrib. Atau
sebaliknya, setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan
salat Asar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan
salat Isya.
Syarat
melaksanakan shalat jama' adalah sebagai berikut:
1.
Pada saat sedang melakukan perjalanan
jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
2.
Perjalanan yang dilakukan bertujuan
baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat.
3.
Sakit atau dalam kesulitan.
4.
Salat yang dijama' salat adaan
(tunai) bukan salat qada’.
5.
Berniat menjama' ketika takbiratul
ikram.
No comments:
Post a Comment