Salam cerdas…..
Setelah sampai di Madinah, Nabi Muhammad saw. mulai membuat program kerja dan melaksanakannya seperti yaitu membangun masjid, mempersaudarakan antara Muhajirin dan Ansar, dan membuat perjanjian dengan penduduk Madinah.
Langkah pertama, membangun masjid. Pembangunan masjid segera dimulai dan seluruh umat Islam ikut ambil bagian sehingga berdiri sebuah masjid berdinding bata, berkayu batang kurma, dan beratap daun kurma.
Masjid yang dibangun Rasulullah saw. bersama-sama kaum Muhajirin dan Ansar tidak hanya berfungsi untuk Shalat semata, akan tetapi untuk seluruh kegiatan Nabi di Madinah. Di antara fungsi masjid pada zaman Nabi adalah sebagai tempat mempersatukan umat, bermusyawarah tentang perkembangan Islam, mengkaji ilmu agama, bahkan sebagai pusat pemerintahan setelah Rasulullah dipilih sebagai pemimpin di Madinah.
Seluruh aktivitas masyarakat Madinah dipusatkan di masjid. Itulah fungsi masjid yang sebenarnya sudah dibangun oleh Rasulullah saw. Bagaimana dengan masjid sekarang? Apakah hanya berfungsi sebagai tempat Shalat belaka? Kalian harus bisa memfungsikan masjid di tempat tinggal kalian, termasuk masjid sekolah sebagaimana fungsi masjid pada zaman Nabi Muhammad saw.
Langkah berikut Nabi Muhammad saw. adalah mempersaudarakan antara orang-orang Muhajirin dengan Ansar. Muhajirin adalah orang yang hijrah dari Mekah ke Madinah, sedangkan Ansar adalah orang Madinah yang menyambut kedatangan kaum Muhajirin. Setiap orang Ansar mengakui orang Muhajirin sebagai saudaranya sendiri. Mereka mempersilakan saudaranya tinggal di rumah dan memanfaatkan segala fasilitas yang ada di rumah tersebut. Di antara para sahabat yang dipersaudarakan adalah:
Langkah ini mendapat simpati seluruh lapisan masyarakat Madinah. Orang-orang Muhajirin merasa nyaman dan tenteram, meskipun bukan tinggal di rumah sendiri. Mereka melakukan kegiatan dan interaksi dengan penduduk Madinah dan saling menolong sehingga suasana Madinah menjadi indah dan menyenangkan.
Selanjutnya, Nabi Muhammad saw. merumuskan piagam yang berlaku bagi seluruh kaum muslimin dan orang-orang nonmuslim di Madinah, yang kemudian disebut “Piagam Madinah”. Adapun isi piagam Madinah antara lain:
1. Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
2. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
3. Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
4. Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
5. Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menghadapi musuh.
6. Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kezaliman.
7. Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
8. Semua penduduk Madinah dijamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat
Perlu diketahui, bahwa di Madinah tidak hanya orang-orang Islam saja yang tinggal, tetapi di sana terdapat pula orang-orang nonmuslim. Agar terjadi hubungan yang harmonis, saling menghormati, toleransi, dan menjaga lingkungan di Madinah, maka harus ada kesepakatan bersama. Piagam inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dan pemerintahan Islam yang pertama. Isinya mencakup, antara lain, perikemanusiaan, keadilan sosial, toleransi beragama, dan gotong royong.
Dengan program-program cerdas yang dilakukan Nabi Muhammad saw., Madinah menjadi daerah yang sangat maju baik peradaban maupun kebudayaannya sehingga terkenalah dengan sebutan al-Madinah al-Munawarah (kota yang bercahaya).
Demikian artikel tentang Al-Madinah
Al-Munawarah (Kota yang Bercahaya), semoga
berkah dan bermanfaat. Salam cerdas…..
Belum ada tanggapan untuk "Al-Madinah Al-Munawarah (Kota yang Bercahaya)"
Post a Comment