Salam cerdas…..
Nabi Muhammad saw. merumuskan piagam yang berlaku bagi seluruh kaum muslimin dan orang-orang nonmuslim di Madinah, yang kemudian disebut “Piagam Madinah”. Adapun isi piagam Madinah antara lain:
1. Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
2. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
3. Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
4. Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
5. Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menghadapi musuh.
6. Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kezaliman.
7. Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
8. Semua penduduk Madinah dijamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat
Perlu diketahui, bahwa di Madinah tidak hanya orang-orang Islam saja yang tinggal, tetapi di sana terdapat pula orang-orang nonmuslim. Agar terjadi hubungan yang harmonis, saling menghormati, toleransi, dan menjaga lingkungan di Madinah, maka harus ada kesepakatan bersama. Piagam inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dan pemerintahan Islam yang pertama. Isinya mencakup, antara lain, perikemanusiaan, keadilan sosial, toleransi beragama, dan gotong royong.
Dengan program-program cerdas yang dilakukan Nabi Muhammad saw., Madinah menjadi daerah yang sangat maju baik peradaban maupun kebudayaannya sehingga terkenalah dengan sebutan al-Madinah al-Munawarah (kota yang bercahaya).
Demikian artikel tentang Isi Piagam Madinah yang Berlaku Bagi Seluruh Kaum Muslimin dan Orang-Orang Nonmuslim, semoga berkah dan bermanfaat. Salam cerdas…..
No comments:
Post a Comment