Pengertian
Khiyar
Khiyār
adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam
memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama
suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga
barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas
barang yang diyakininya.
Rasulullah
saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum
berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan
(barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya
menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus
keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Macam-Macam
Khiyar
a)
Khiyār Majelis, adalah selama
penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya
transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan
jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh
memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
b)
Khiyār Syarat, adalah khiyar yang
dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual
barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya
penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari.
Apabila pembeli mengiya-kan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa
khiyār) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan
kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi,
barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada
seorang lelaki, “Engkau boleh khiyār pada segala barang yang engkau beli
selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
c)
Khiyār Aibi (cacat), adalah
pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang
dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan
sesegera mungkin.
No comments:
Post a Comment