Pengertian
Riba
Ribā
adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering
terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Ribā,
apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga
sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah
mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat,
dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang
yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
Guna
menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas
dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a)
sama timbangan ukurannya; atau
b)
dilakukan serah terima saat itu juga,
c)
secara tunai.
Apabila
tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun
tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang
yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku
ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Macam-Macam
Riba
a)
Ribā Faḍli, adalah pertukaran
barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat
seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram.
Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjam-meminjam
dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A
bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia
mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c)
Ribā Yādi, adalah akad
jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli
berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang
masih di dalam tanah.
d)
Ribā Nasi’ah, adalah akad
jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli
buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah
besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau,
tetapi diserahkan setelah panen.
No comments:
Post a Comment