Pengertian
Perbankan
Bank
adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat
dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian,
hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik
dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga
lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna
jasa bank.
Bank
dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu
seperti berikut:
a.
Bank Konvensional
Bank
konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan
kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan
usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b.
Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank
Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut
syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam
bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba,
misalnya seperti berikut:
1)
Muḍārabah, yaitu kerja sama
antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan
sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem
muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen
perusahaan.
2)
Musyārakah, yakni kerja sama
antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham.
Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan
menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
3) Wad’ah, yakni jasa penitipan
uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa
uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik
oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang
dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu
pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan
lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah
hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan
ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut
sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya. Sumber: Kemdikbud
Gambar 9.12 Kegiatan di bank syariah
5)
Murābahah, yaitu suatu istilah
dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana
penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah
jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual
mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang
hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau
ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank
membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi
dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak
bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.
No comments:
Post a Comment