Search This Blog

Syarat-syarat Wajib Memandikan Jenazah dan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

1.   Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a.   Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b.   Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c.  Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

2.   Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c.   Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d.   Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
e.  Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Syarat-syarat Wajib Memandikan Jenazah dan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah "

Post a Comment