1.
Syarat-syarat wajib
memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang
Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya
walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid
(mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa
Nabi Muhammad saw.).
2.
Yang berhak
memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu
laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh
memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu
perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh
memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu
seorang istri, sementara suami dan mahram-nya
ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d.
Apabila
jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
e. Kalau mayat anak
laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat
anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
No comments:
Post a Comment