Search This Blog

Ketentuan-Ketentuan Shalat Jumat, Syarat Wajib, Syarat Sah, Khutbah Jumat, dan Halangan Shalat Jumat

1.   Syarat Wajib Shalat Jumat

Shalat Jumat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.   Islam.
b.   Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
c.   Berakal, orang gila tidak wajib.
d.   Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
e.   Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan.
f.    Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.

2.   Syarat Sah Mendirikan Shalat Jumat

Shalat Jumat dianggap sah apabila memenuhi  syarat sebagai berikut:
a.  Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
b.  Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.
c. Dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi: Dari Anas bin Malik,” Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)    
d.   Salat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah.

3.   Khotbah Jumat

Khotbah Jumat merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada jamaah salat Jumat. Perhatikan rukun dan syarat khotbah Jumat ini:

a.   Rukun khotbah Jumat
1)   Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
2)   Membaca ¡alawat atas Rasulullah saw.
3)   Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4)   Berwasiat (bernasihat).
5)   Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khotbah.
6)   Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.

b.   Syarat Khotbah Jumat
1)   Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat.
2)   Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
3)   Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
4)   Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.
5)   Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.
6)   Khatib suci dari hadas dan najis.
7)   Khatib menutup aurat.

c.   Sunah Khotbah Jumat
1)   Khotbah dilaksanakan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
2)   Khotbah disampaikan dengan kalimah yang fasih, terang, dan mudah dipahami.
3)   Khatib menghadap ke jamaah salat Jumat.
4)   Khatib membaca ¡alawat atau yang lainnya di antara dua khotbah.
5)   Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, salawat Nabi, dan berwasiat.
6)   Jamaah salat Jumat hendaklah diam, tenang dan memperhatikan khotbah Jumat.
7)   Khatib hendaklah memberi salam.
8)   Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar sesudah memberi salam dan  mendengarkan azan.

d.   Sunah yang Berkaitan dengan Salat Jumat
1)   Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid.
2)   Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih.
3)   Memakai wangi-wangian.
4)   Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.
5)   Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
6)   Melaksanakan salat tahiyatul masjid (Salat untuk menghormati masjid)
7)   Membaca al-Qur'an atau Zikir sebelum khotbah Jumat.
8)   Memperbanyak doa dan Salawat atas Nabi Muhammad saw.

e.   Adab Melaksanakan Salat Jumat
1)  Meluruskan Saf (barisan Salat). Saf di depan yang masih kosong segera diisi. Salah satu kesempurnaan salat berjamaah adalah Saf-nya lurus dan rapat.
2)   Ketika khatib sedang berkhotbah, tidak boleh berbicara satu kata pun. Berkata-kata saat khotbah berlangsung menjadikan salat Jumat sia-sia.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘diamlah, dan khatib sedang berkhotbah! ”Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R. Bukhari Muslim).

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda yang artinya: “Barang siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang untuk diam, maka tidak sempurna £alat Jumatnya.” (H.R. Ahmad).


f.    Hikmah Salat Jumat
1)   Memuliakan hari Jumat.
2)  Menguatkan tali silaturrahmi. Kita bisa mengetahui kondisi jamaah yang lainnya. Misalnya, jika kita melihat ada jamaah sedang dilanda kesusahan hidup, kita bisa membantu mereka. Atau, jika ada yang jarang ke masjid karena sakit, kita bisa menjenguk mereka. Bahkan, jika kita melihat ada yang bermaksiat, kita bisa langsung menasihatinya. Dari sini umat Islam bisa mewujudkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa sekaligus saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran dengan amar ma'ruf dan nahi munkar.
3)   Berkumpulnya umat Islam dalam masjid merupakan salah satu cara untuk mencari barakah Allah Swt.
4)  Dengan sering berjamaah di masjid, bisa menambah semangat bekerja kita karena terbiasa melihat orang-orang yang semangat beribadah di masjid.
5)   Melipat gandakan pahala kebaikan.
6)   Membiasakan diri untuk disiplin terhadap waktu.

4.   Halangan Shalat Jumat

Hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk boleh tidak shalat Jumat adalah sebagai berikut:

a.  Sakit. Orang yang sakit diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus melaksanakan salat Zuhur.
b.   Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan untuk melaksanakan salat Jumat.
c.   Musafir, yaitu seseorang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.
d.   Perjalanan menuju tempat melaksanakan shalat Jumat tidak aman.

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "Ketentuan-Ketentuan Shalat Jumat, Syarat Wajib, Syarat Sah, Khutbah Jumat, dan Halangan Shalat Jumat "