“Kebersihan
itu sebagian dari iman.” (H.R. Muslim).
Hadis
tersebut menegaskan betapa pentingnya kebersihan bagi orang yang beriman. Orang
akan disebut beriman kalau ia peduli dengan kebersihan.
Kebersihan
merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan
sehari-hari. Tidak akan terwujud kenyamanan tanpa adanya kebersihan. Kebersihan
di sini meliputi: diri sendiri, pakaian, lingkungan dan yang lainnya.
Islam
menaruh perhatian sangat tinggi pada masalah kebersihan atau kesucian, baik
kebersihan dari najis maupun kebersihan dari hadas. Pada bagian
ini kalian akan mempelajari tentang ketentuan-ketentuan dari kebersihan itu.
A.
Ingin Tahu tentang
Taharah
Tahukah
kalian apa itu Taharah? Apakah kalian
sudah terbiasa melakukan Taharah?
Taharah
artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yg menjadi
sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas
adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak
boleh salat , tawaf, dan lain sebagainya.
Apa
saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian,
tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih
tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini
harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi
lebih sempurna dan bermakna.
Taharah
meliputi 2 hal yaitu: Taharah dari najis dan Taharah dari hadas. Taharah
dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam
najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassilah, dan najis mugaladah.
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan,
seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan
apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan
memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis mutawassilah adalah najis pertengahan.
Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai
binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis
hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah.
· Najis
hukmiyyah
diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zat-nya), bau dan rasanya.
Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis.
· Najis
‘ainiyyah
adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui
bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat,
rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
Najis
mugaladah
adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan
babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh
sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan
tanah.
Nah,
kita sudah mengetahui cara bersuci dari najis. Selanjutnya, bagaimana
cara bersuci dari hadas? Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil
dan hadas besar.
Kita
terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal,
yaitu:
1.
Keluar sesuatu dari qubul
(kemaluan) dan dubur,
2.
Hilang akal (contoh tidur),
3.
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mukhrim, dan
4.
Menyentuh qubul (kemaluan) dan
dubur dengan telapak tangan.
Cara
menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air
atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.
Bagaimana
dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/melakukan
salah satu dari enam perkara, yaitu:
1.
Berhubungan suami istri (setubuh),
2.
Keluar mani,
3.
Haid (menstruasi),
4.
Melahirkan,
5.
Nifas, dan
6.
Meninggal dunia.
Cara
menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari
ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal,
maka bisa dengan tayammum.
Masalah
hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk
dipelajari. Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh
seorang laki-laki. Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan
terkadang istihadah.
Semakin
penasaran, bukan? Jawabannya dapat kalian temukan pada penjelasan berikut ini:
Darah
yang keluar dari rahim perempuan ada beberapa macam. Ada yang dinamakan haid,
nifas, dan istihadah.
Pertama darah haid, yaitu
darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun ciri-ciri secara
umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah tua, kemudian
berangsur-angsur menjadi semakin bening. Kalau kamu sudah mengalami haid, maka
bersyukurlah. Itu artinya organ-organ kewanitaanmu sudah berfungsi secara
normal.
Kapan
perempuan mengalami haid?
Sebagian
perempuan ada yang sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun,
rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun.
Berapa
lama masanya haid?
Masa
haid minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama
adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu
merupakan darah istihadah (penyakit). Apabila kalian ada yang mengalami kondisi
ini, segeralah berkonsultasi dengan dokter.
Perlu
diingat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat ,
puasa, membaca dan menyentuh/memegang al-Qur’an, tawaf, berdiam diri di masjid,
berhubungan suami istri, dan cerai dari suami.
Kedua darah nifas, yaitu
darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun
hanya segumpal darah. Sedikit atau banyaknya darah nifas juga bervariasi. Ada
yang hanya satu tetes, keluar sehari, atau dua hari. Rata-rata perempuan
mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari, dan paling lama 60 hari. Adapun
cara mandi wajib untuk perempuan yang nifas sama sebagaimana mandinya
haid.
Ketiga darah istihadah,
yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas karena suatu
penyakit. Darah istihadah ada empat macam yaitu:
1.
Keluar kurang dari masa haid;
2.
Keluar lebih dari masa haid;
3.
Keluar sebelum usia haid atau setelah
masa menopause;
4.
Keluar lebih lama dari maksimal masa
nifas.
Seorang
perempuan yang mengeluarkan darah istihadah tetap harus melaksanakan kewajiban
salat dan puasa. Apabila hendak salat maka bersihkan darah itu, pakailah pembalut,
kemudian ambillah air wudu.
B.
Bagaimana Cara
taharah?
Tata
cara taharah dari najis sudah dijelaskan di awal bab ini, sedangkan tata cara taharah
dari hadas meliputi: mandi wajib, wu«u dan, tayammum. Adapun sarana yang dapat digunakan
untuk taharah, yakni: air, debu, dan batu.
Pada
umumnya, orang bersuci menggunakan air. Adapun air yang bisa dipakai untuk
bersuci adalah air yang suci sekaligus menyucikan. Air jenis ini merupakan air
yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari
langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air
embun, air salju, dan sebagainya.
Di
bawah ini akan dijelaskan secara rinci tata cara taharah dari hadas:
1. Mandi Wajib
Mandi
wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/
junub. Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut:
a.
Niat mandi untuk menghilangkan hadas
besar. jika dilafalkan maka bacaanya sebagai berikut :
نو يت الغسل لرفعل الحد ث الأ كبر فر ضالله تعا لى
“Saya
niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala”.
b.
Menghilangkan najis apabila
terdapat di badannya seperti bekas tetesan
darah.
c. Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki. Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk
mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, ber-wudu
terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan
sebagainya.
2. Wudu
Wudu adalah cara bersuci
untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wudu adalah sebagai
berikut:
a.
Niat dalam hati, jika dilafalkan maka
bacaannya sebagai berikut:
نو يت الو ضوء لر فع الحد ث الأ صغر فر ضالله تعا لى
“Saya niat wudu menghilangkan hadas
kecil karena Allah ta’ala”.
b.
Disunahkan mencuci kedua telapak
tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung.
c.
Membasuh muka.
d.
Membasuh kedua tangan sampai siku.
e.
Mengusap kepala.
f.
Disunahkan membasuh telinga.
g.
Membasuh kaki sampai mata kaki.
h.
Tertib (dilakukan secara berurutan).
i.
Berdoa setelah wudu.
3. Tayammum
Apakah
tayammum itu? Tayammum adalah pengganti wudu atau mandi
wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang
tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (‘uzur). Untuk lebih
mudah memahaminya bacalah ilustrasi berikut ini.
Suatu
ketika, kita sedang memiliki hadas kecil atau besar. Sementara kita
harus segera salat. Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa
menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayammum
dengan menggunakan debu yang suci. Tidak sulit, bukan?
Jadi,
tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini
digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau
kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di
dinding pesawat atau kendaraan.
Cara
ini boleh dilakukan jika:
a.
Tidak ada air dan telah berusaha
mencarinya.
b.
Berhalangan menggunakan air, misalnya
karena sakit.
c.
Telah masuk waktu salat .
Ber-tayammum
itu mudah, caranya adalah sebagai berikut:
a.
Niat (untuk dibolehkan mengerjakan salat
);
نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضالله تعا لى
“Aku niat bertayammum untuk dapat
mengerjakan salat, karena Allah ta’ala”.
b.
Mengusap muka dengan tanah (debu yang
suci);
c.
Mengusap tangan kanan hingga siku-siku
dengan debu;
d.
Mengusap tangan kiri hingga siku-siku
dengan debu
C.
Hikmah Taharah
Betapa
pentingnya bersuci (Taharah) dalam kehidupan kita, baik dari najis maupun dari hadas.
Bersuci memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa. Keutamaan-keutamaan
itu, antara lain:
1. Orang yang hidup bersih akan terhindar
dari segala macam penyakit karena kebanyakan sumber penyakit berasal dari kuman
dan kotoran.
2.
Rasulullah saw. bersabda bahwa orang
yang selalu menjaga wudu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan
dari kubur.
3.
Dapat dijadikan sarana untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah Swt.
4.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa
kebersihan itu sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak pula yang mengatakan
”kebersihan pangkal kesehatan”.
5.
Kebersihan akan membuat kita menjalani
hidup dengan lebih nyaman.
No comments:
Post a Comment