Pages

Thursday, December 8, 2016

Eksistensi Masjid dalam Sistem Pendidikan Islam

Salam cerdas.....

“Masjid adalah suatu tempat yang berfungsi untuk melakukan ritual ibadah dan kegiatan lainnya oleh umat Islam yang telah dikhususkan konsepnya.” Masjid di samping sebagai tempat beribadah umat Islam dalam arti khusus (mahdhoh) juga merupakan tempat beribadah secara luas, selama dilakukan dalam batas-batas syari’ah. Pada masa raululullah SAW, di samping berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah masjid juga memiliki fungsi sosial.

“Majid dalam dunia Islam, sepanjang sejarahnya tetap memegang peranan pokok, disamping fungsinya tempat berkomunikasi dengan tuhan, juga sebagai lembaga pendidikan dan pusat komunikasi sesama kaum muslimin.”

Masjid yang dimaksud di sini adalah sebuah bangunan yang lengkap dengan sarana dan prasarananya yang dapat dipergunakan untuk mengerjakan shalat, baik sendirian atau berjama’ah, baik yang fardhu atau pun yang sunah terlebih lagi shalat jum’at, bahkan terlebih dari itu. Allah memberi perintah tersendiri kepada hambanya untuk tidak menyia-nyiakan masjid, sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an:Artinya: 


“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS; 9: 18).

Kondisi aktivitas persekolahan baru mengalami perubahan yang berarti ketika Islam lahir. Bagi bangsa Arab, masjid merupakan sekolah pertama yang bersifat umum dan sistematis. Di masjidlah anak-anak dan orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, menuntut ilmu.

Dengan demikian, masjid tetap difungsikan untuk dua kepentingan yang satu sama lain saling menunjang dan saling menyempurnakan hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khuttab yang membangun tempat khusus untuk menuntut ilmu anak-anak, di sudut-sudut masjid. Masjid menjadi pusat pengajian di dalamnya terdapat kelompok-kelompok studi. negara memberikan gaji kepada ulama yang menyelenggarakan halaqah tersebut. Para ulama mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan ilmu fiqh, hadts, tafsir, atau ilmu nahwu.

Penghijrahan Rasulullah SAW ke Madinah pada tahun 622 M, membawa perubahan dan pengertian yang besar terhadap penyebaran dan kestabilah agama Islam. Bagian tujuan tersebut masjid mulai didirikan di Madinah seperti Masjid Quba dan Masjid Nabawi. Fungsi masjid menurut istilah Islam adalah sebagai markas, bagi segala aktivitas agama dan masyarakat, khususnya dalam hal-hal yang berhubung dengan ibadat dan pendidikan. Rasulullah SAW menjadikan Masjid Nabawi sebagai tempat belajar mengenai urusan dunia dan agama di samping beribadat. Situasi di masjid menjadikannya lebih bebas dan sesuai sebagai tempat belajar dari pada di rumah karena di masjid, seorang itu tidak perlu meminta kebenaran untuk memasukinya jika dibandingan dengan rumah.

Amalan Rasulullah SAW ini diikuti oleh para sahabat dan pengikut-pengikutnya dan juga kaum muslimin kemudiannya. Semakin berkembang negara Islam semakin banyak pula masjid dirikan untuk memainkan peranan yang penting dalam masyarakat. Pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab, negeri Persi, Syam, Mesir dan seluruh semenanjung tanah Arab ditaklukkan. Masjid-masjid didirikan di semua kampung sebagai tempat ibadat dan pusat pendidikan Islam. Setelah Rasulullah SAW wafat,  beberapa orang sahabat baginda meneruskan tugas menyampaikan pengetahuan Islam kepala kaum muslimin secara sukarela. Di antaranya ialah Abdullah bin Umar, Zaid bin Thabit, Jabir bin Abdullah dan Siti A’isyah mengajar di masjid Madinah; Abdullah bin Abbas di Masjid Mekkah; Abdullah bin Mas’ud dan Darda’ di masjid Damsyik. Sampai saat ini, masjid menjadi media dakwah dan pendidikan bagi umat Islam.

No comments:

Post a Comment