Salam cerdas.....
Lembaga pendidikan, yaitu suatu sistem peraturan yang bersifat mujarrad, suatu konsepsi yang terdiri dari kode-kode, norma-norma, ideologi-ideologi dan sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik; kelompok manusia yang terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengan sengaja atau tidak, untuk mencapai tujuan atau memenuhi fungsi tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan peraturan itu, seperti masjid, sekolah kuttab dan lain-lain. Ada penulis berpendapat bahwa hanya komponen pertama saja, yaitu peraturan-peraturan dalam kasus pendidikan Islam adalah syari’at Islam, yang boleh disebut lembaga (institusion), sedang dua yang terakhir itu hanyalah disebut asosiasi. Dalam tulisan ini yang dimaksud lembaga mencakup tiga komponen itu kecuali kalau ditegaskan bahwa yang dimaksudkan hanya salah satu komponen itu saja. Dalam percakapan sehari-hari kadang-kadang kita sebut lembaga, padahal sebenarnya hanyalah tempat seperti masjid, kuttab, dan madrasah saja.
Memang yang pertama sekali nampak bila disebut lembaga adalah tempat seperti masjid, kuttab, dan madrasah tempat lembaga (yaitu syari’at) yang bersifat mujarrad beroperasi, sebab itulah yang disaksikan oleh mata kepala dan tidak berubah setiap saat. Walaupun komponen manusia yang melaksanakan lembaga itu juga sifatnya konkrit, tetapi ia tidak kekal, dan bentuk dan volumenya selalu berubah. Maka dapat dimengerti orang lebih mudah mencapai masjid, misalnya, sebagai lembaga dari pada syari’at yang dijalankan dalam lembaga itu. Untuk itu, lembaga pendidikan di sini bukan hanya fasilitas fisik saja sebagaimana yang banyak dipahami kita saat.
No comments:
Post a Comment