Salam
cerdas…..
Peran Masyarakat dalam Pendidikan
Masyarakat adalah sekumpulan orang dengan berbagai ragam kualitas diri mulai dari yang tidak berpendidikan sampai pada yang berpendidikan tinggi. Kualitas suatu masyarakat ditentukan oleh kualitas pendidikan para anggotanya, makin baik pendidikan anggotanya, semakin baik pula kualitas masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang ketiga setelah pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah.
Pada pendidikan nasional tercantum bahwa dalam rangka membangun masyarakat Indonesia seutuhnya, pada hakikatnya menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia dan dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah. Hal ini juga ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun pemerintah. Masyarakat ikut bertanggung jawab atas berbagai permasalahan pendidikan.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 8 bahwa; masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Tujuan dari pasal ini adalah agar dapat menjamin pemerataan kesempatan dan kualitas pendidikan. Dengan demikian masyarakat mempunyai peran yang besar dalam pelaksanaan pendidikan nasional antara lain menciptakan suasana yang dapat menunjang pelaksanaan pendidikan dan ikut melaksanakan pendidikan non pemerintah (swasta).
Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 8 bahwa; masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Tujuan dari pasal ini adalah agar dapat menjamin pemerataan kesempatan dan kualitas pendidikan. Dengan demikian masyarakat mempunyai peran yang besar dalam pelaksanaan pendidikan nasional antara lain menciptakan suasana yang dapat menunjang pelaksanaan pendidikan dan ikut melaksanakan pendidikan non pemerintah (swasta).
Peran Pendidikan Agama di Lingkungan Masyarakat
Menurut H. Jalaluddin: beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
1) fungsi Edukatif (Pendidikan); ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribadi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
2) fungsi Penyelamat; dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat.
3) fungsi Perdamaian; melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Allah,
4) fungsi Kontrol Sosial; ajaran agama membentuk penganutnya semakin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak dapat berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada,
5) fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas; bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau,
6) fungsi Pembaharuan; ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
7) fungsi Kreatif; menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain,
8) fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi); ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama dan atas niat yang tulus. Dengan demikian Pendidikan agama dalam lingkungan masyarakat sangat berperan penting bagi kehidupan bermasyarakat dan dalam meningkatkan moral bangsa dan Negara.
No comments:
Post a Comment